Oleh: Dr. Laurensius Arliman Simbolon – Ketua Bidang Pemerintahan dan Konstitusi PP Pemuda Katolik
Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak pernah membeda-bedakannya serta menjamin kelangsungan hidup setiap warna negara.
Seorang penyandang disabilitas mengeluhkan pelayanan maskapai Garuda Indonesia karena kursi prioritasnya telah diduduki oleh seorang pejabat.
Garuda Indonesia kemudian memindahkan kursi untuknya dengan penumpang umum di kursi dekat darurat.
Dimana konsumen ini terbang dengan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 121 untuk rute Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pelanggan ini pun, memutuskan untuk menjadwal ulang penerbangan hari berikutnya.
Atas hal tersebut Komnas Disabilitas, menyampaikan beberapa poin penting dalam menyikapi kasus yang terjadi terhadap penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
Pertama, UUD 1945, sudah dengan tegas menjamin para penyandang disabilitas.
Kedua, UU 8/2016 tentang Hak Penyandang Disabiltias pada Pasal 19 ayat 1 Hak Pelayanan Publik bahwa Penyandang Disabilitas memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
Ketiga, Pemahaman atas Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus di tingkatkan kepada semua pihak, terutama pada pemangku tugas di front office suatu entitas usaha, yang menempatkannya sebagai citra utuh sebuah perusahaan.
Keempat, Komnas Disabiltias mendorong penyedia layanan umum untuk melakukan audit dan evaluasi internal terhadap seluruh standar pelayanan dan standar operasional agar lebih berpihak pada Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Atas empat poin diatas Pemuda Katolik mendukung penuh Komnas Disabilitas atas perlindungan atas pelayanan publik maskapai Garuda Indonesia.
Menurut Pemuda Katolik, Komnas Disabilitas sudah mewakili negara dalam melindungi negara sebagai Negara Hukum yang menjamin HAM, dimana memberikan penghormatan (respect), perlindungan (protect), dan pemenuhan (fullfil) terhadap sebagai basic right HAM.
Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah selayaknya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan khususnya perlindungan dari berbagai pelanggaran HAM.
Bahkan hak konstitusional ini tidak dapat dipisahkan dari penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia yang termuat dalam Konstutusi Republik Indonesia (UUD 1945) Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, serta Pasal 28 I ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pemuda katolik juga mengingatkan bahwa nilai cinta kasih juga sangat penting diberikan terhadap orang lain, terutama penyandang disabilitas, bahkan harus diberikan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus ini dipandang sebagai upaya untuk memaksimalkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara universal. Jangan sampai karena seorang konsumen disabilitas penerbangan udara, hak-hak yang disamakan dengan manusia normal.
Penyandang disabilitas perlu diberikan akses tersendiri berupa fasilitas penunjang agar dapat bergerak atau melakukan aktivitas di bandar udara secara fleksibel dan mandiri, serta memberikan kenyamanan kepada seluruh pengguna jasa transportasi udara di bandar udara tanpa terkecuali, karena menyikapi kenyataan bahwa penyandang disabilitas sulit untuk bergerak bebas karena ruang geraknya yang tidak memadai.