AGATS, pemudakatolik.or.id – Pemuda Katolik Komisariat Cabang Asmat turut mengambil bagian dalam kegiatan konsultasi publik rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) untuk OAP. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah daerah melalui DISNAKERUKM kabupaten Asmat, yang berlangsung di Aula Badan Kesbangpol (17/06/2026).
Pada dasarnya kehadiran pemuda katolik Asmat memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada pengembangan ekonomi untuk OAP, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten Asmat.
Dalam kegiatan konsultasi tersebut berlangsung, para narasumber dan pemerintah daearh memberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi dari masing-masing pemangku kepentingan, termasuk ketua Pemuda Katolik Asmat yang hadir.
Ketua Pemuda Katolik Komcab Asmat, Gorgorius Sanpai menyampaikan bahwa pemberdayaan UMKM OAP harus menjadi perhatian bersama karena memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi di daerah.
“Kami mendukung penuh lahirnya rancangan Perda ini karena menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat asli Papua. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelaku UMKM di lapangan,” ujarnya.
Lanjutnya, ketua Pemuda Katolik Asmat menyoroti dua pasal, misalnya Pasal 15, ayat (1) yang memberikan penjelasan terkait izin distribusi dan penjualan secara enceran Komoditas lokal hanya dilakukan oleh UMKM OAP. Dan ayat (2) menjelaskan komoditas lokal, seperti huruf (a) Sagu, huruf(b) ikan endemik, (c) ukiran, huruf (d) ayaman, huruf (e) noken, huruf (f) Daun Gatal, huruf (j) aksesoris cinderamata dan/kerajinan tangan khas daerah. Kemudian Pasal 16 ayat (1) menyatakan setiap pelaku usaha Non OAP dilarang melakukan penjualan komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2), dan ayat (2) menyatakan bahwa setiap pelaku usaha Non OAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa, huruf (a) teguran lisan, huruf (b)teguran tertulis, huruf (c) penghentian sementara, huruf (d) penghentian tetap usaha, huruf (e) pencabutan izin usaha.
Namun kedua pasal diatas, diberikan juga ruang bagi UMKM Non OAP pada Pasal 30 terkait kemitraan, misalnya pada ayat (1) UMKM OAP dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.

Selain itu, Pemuda Katolik Asmat juga mendorong agar implementasi peraturan nantinya tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi diikuti dengan program-program nyata yang menyentuh langsung pelaku usaha, seperti pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, bantuan permodalan yang pernah dilakukan oleh pemerintah daerah, serta promosi produk lokal.
Melalui partisipasi dalam konsultasi publik tersebut, Pemuda Katolik Komcab Asmat berharap seluruh masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua di Kabupaten Asmat.
Kegiatan konsultasi publik berlangsung secara interaktif dengan melibatkan unsur pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta berbagai pihak terkait lainnya yang memiliki perhatian terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.




