Kamis, Juli 30, 2026

Pemuda Katolik Sleman Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Lewat Diskusi Publik

Must Read

SLEMAN, pemudakatolik.or.id – Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kabupaten Sleman melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyelenggarakan diskusi publik bertajuk RUU Perampasan Aset di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan ini menjadi forum dialog antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mengkaji urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Selama lebih dari satu dekade, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum memperoleh kepastian pengesahan. Kondisi tersebut mendorong Pemuda Katolik Sleman membuka ruang diskusi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan publik serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. A.L. Wisnubroto, S.H., M.Hum., menilai RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang penting untuk segera disahkan guna memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, keberhasilan implementasi undang-undang tersebut tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset harus diiringi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan profesional, berintegritas, dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur maupun potensi kriminalisasi,” ujarnya.

Wisnubroto menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik. Namun demikian, aspek yang paling penting adalah memastikan regulasi tersebut tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus advokat, Albertus Iswandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa substansi RUU Perampasan Aset masih memerlukan sejumlah penyempurnaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah pengaturan mengenai jenis aset yang dapat dirampas, mekanisme pelaksanaan perampasan, serta perbedaan antara penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

Selain itu, Albertus menekankan pentingnya pembentukan mekanisme maupun lembaga yang memiliki kewenangan yang jelas dalam proses pengelolaan, perampasan, hingga pelelangan aset.

“Pengaturan yang komprehensif diperlukan agar pelaksanaan undang-undang tidak membuka ruang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan, sehingga tujuan pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum,” jelasnya.

Sebagai penutup diskusi, moderator Andreas Chandra menyimpulkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

Namun demikian, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara cermat dengan menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Andreas juga menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, masyarakat, akademisi, dan praktisi perlu diberikan ruang yang luas untuk menyampaikan pandangan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik dan memperkuat sistem hukum nasional.

Melalui diskusi publik ini, Pemuda Katolik Komcab Sleman menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang-ruang dialog yang konstruktif mengenai isu-isu strategis kebangsaan. Sebagai organisasi kepemudaan, Pemuda Katolik mendorong lahirnya kebijakan yang berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

spot_img
Latest News

Pemuda Katolik Banten bersama 7 Organisasi Jalin Kerja Sama dengan Bawaslu Banten

SERANG, Rabu (29 Juli 2026) – Pemuda Katolik Komda Banten serta tujuh unsur organisasi kelompok masyarakat secara resmi menandatangani...
spot_img

More Articles Like This