PERNYATAAN SIKAP
RKBH PEMUDA KATOLIK TERKAIT DENGAN MENINGGALNYA LANSIA AKIBAT TERLINDAS ALAT BERAT DI BITTUANG-TANA TORAJA
Lansia berusia 71 Tahun, Marta Lai Buttu, yang menjadi korban terlindas alat berat di Bittuang, Tana Toraja pada akhirnya Meninggal Dunia pada Rabu, 30 Agustus 2023 sore hari. Korban Meninggal Dunia akibat lukanya karena terlindas Alat Berat yang sedang mengerjakan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’Seng – Batas Sulbar di Kecamatan Bittuang-Tana Toraja.
Alat berat dimaksud milik PT. Sabar Jaya Pratama, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud. Pada saat ini, Operator Alat Berat tersebut ditahan oleh Pihak Kepolisian. Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan yakni Ketua Komcab Tana Toraja, bahwa penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diterapkan oleh PT. Sabar Jaya selaku Kontraktor sangatlah serampangan dan terkesan minim, maka dapat timbul kecelakaan kerja yang menimpa Korban, yang notabene adalah Rakyat Kecil.
Adapun kronologi kejadian kecelakaan dimaksud berdasarkan informasi dari Keluarga Korban adalah sebagai berikut, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 21 Agustus 2023 di jalan Poros Bittuang-Masanda, Lembang Kole Pallian, Kecamatan Bittuang. Korban yang dibonceng cucunya menggunakan sepeda motor bergerak dari arah Makale menuju Bittuang. Setibanya di titik lokasi kejadian, mereka berhenti di belakang sebuah kendaraan roda empat, sedangkan di depannya terdapat alat berat yang sedang bekerja melakukan pekerjaan jalan. Ketika kendaraan di depan korban berhasil masuk melewati alat berat tersebut, korban yang dibonceng cucunya mengikuti dari belakang untuk meneruskan perjalanan. Namun tidak terduga alat berat jenis grader tiba-tiba mundur dan melindas korban bersama motor yang ditumpanginya. Beruntung cucu korban bernama Astrid (20) masih selamat dan terhindar dari kecelakaan tersebut.
Bahwa kecelakaan dimaksud pada akhirnya merenggut korban jiwa setelah korban Marta Lai Buttu, dinyatakan Meninggal Dunia di RS. Fatima Makale.
Koordinator Nasional Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik (RKBH PEMUDA KATOLIK) menduga terdapat kelalaian dalam peneraran Kesehatan dan Keselamatan Kerja oleh Kontraktor dalam proyek dimaksud yakni PT. Sabar Jaya Pratama. Walaupun saat ini, operator yang bertanggung jawab mengoperasikan Alat Berat yang melindas korban, namun hal itu bukanlah kelalaian operator semata. Kontraktor yang mempekerjakan operator dimaksud juga wajib dituntut pertanggung jawabanya. Jangan hanya melemparkan kesalahan keapda operator saja, yang sama-sama orang kecil. Kelalaian pekerjaan operator harus tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertanggung jawab terhadap proyek dimaksud, yakni PT. Sabar Jaya Pratama.
Bahwa menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan;
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Dan besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Maka, berdasarkan hal-hal dimaksud diatas, Koordinator Nasional Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik (RKBH PEMUDA KATOLIK) mendesak kepada PT. Sabar Jaya Pratama untuk bertanggung jawab terhadap Korban Marta Lai Buttu dan keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak melemparkan tanggung jawab kepada Operator yang sama-sama Orang kecil. Serta mendesak kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Cq. Direktorat Jenderal Bina Marga, Cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan untuk untuk segera melakukan evaluasi terhadap PT. Sabar Jaya Pratama selaku Kontraktor pada Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’Seng – Batas Sulbar di Kecamatan Bittuang-Tana Toraja.
Demikian Pernyataan Sikap Koordinator Nasional Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik (RKBH PEMUDA KATOLIK) ini disampaikan agar menjadi perhatian khalayak.
Pro Ecclesia Et Patria,
Pro Bono Publico