BANDUNG, pemudakatolik.or.id – Momentum peringatan Hari Kartini 21 April 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan menghadirkan ruang aman bagi perempuan belum selesai, terutama di lingkungan pendidikan yang masih diwarnai kasus kekerasan seksual.
Rangkaian kasus yang mencuat belakangan ini di sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat menunjukkan bahwa kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh, masih rentan terhadap kekerasan berbasis gender. Di Universitas Indonesia, sedikitnya 27 korban tercatat dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa. Sementara itu, di IPB, kasus serupa mengungkap adanya 2 korban dengan setidaknya 16 terduga pelaku yang berasal dari percakapan bernada objektifikasi seksual di grup daring. Di Universitas Padjadjaran, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik juga turut menjadi perhatian publik.
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan sistemik, termasuk pembenahan mekanisme pencegahan, pengawasan, dan perlindungan korban. Persoalan ini juga perlu mendapat perhatian serius dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sebagai dasar penguatan sistem perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
Di saat yang sama, budaya rape culture di ruang digital—seperti candaan seksis, objektifikasi tubuh perempuan, hingga normalisasi percakapan bernuansa pelecehan di grup daring—tidak boleh dianggap sepele karena turut membentuk lingkungan yang permisif terhadap kekerasan.
Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak Pemuda Katolik Komda Jawa Barat, Rotua Natalia, menilai kondisi tersebut sebagai refleksi bahwa perjuangan nilai-nilai emansipasi yang diperjuangkan Kartini masih sangat relevan hingga hari ini.
“Semangat Kartini tidak boleh berhenti pada seremoni. Rentetan kasus yang terjadi di sejumlah kampus di Jawa Barat menjadi pengingat bahwa ruang aman bagi perempuan dan seluruh sivitas akademika masih harus terus diperjuangkan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa meski sejumlah langkah penanganan awal telah dilakukan oleh kampus maupun pemerintah daerah, penguatan sistem perlindungan dan pengawasan yang lebih komprehensif tetap sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kami mengapresiasi adanya tindak lanjut awal yang sudah dilakukan. Namun, pengawasan, edukasi, dan mekanisme perlindungan korban harus diperkuat secara lebih sistematis agar tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus,” ujarnya.
Menurut Rotua Natalia, lemahnya pengawasan berpotensi membuat Satgas PPKS di kampus tidak berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, budaya rape culture seperti candaan seksis, victim blaming, hingga pembiaran kekerasan nonfisik masih menjadi tantangan yang harus segera diputus.
“Ketika korban dibungkam dan pelaku dilindungi, kita sedang membiarkan ketidakadilan berlangsung. Ini adalah persoalan sistemik yang harus dijawab bersama oleh institusi pendidikan dan pemerintah,” tambahnya.
Dalam momentum Hari Kartini, Pemuda Katolik Jawa Barat menyerukan penguatan sistem penanganan yang independen dan akuntabel, integrasi pendidikan kesetaraan gender, serta jaminan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk bagi kelompok rentan seperti perempuan dengan disabilitas.
Pemuda Katolik Jabar menekankan bahwa perlindungan dari kekerasan seksual harus menjangkau seluruh sivitas akademika tanpa memandang gender dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama memutus rantai kekerasan seksual demi Indonesia yang lebih aman dan bermartabat.
“Perjuangan Kartini hari ini adalah memastikan setiap orang aman di mana pun, termasuk di kampus. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan,” pungkasnya.
Narahubung:
Rotua Natalia
Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak
Pemuda Katolik Komda Jawa Barat




