PONTIANAK – Ketua Komda Pemuda Katolik Kalbar, Maskendari berharap penyelesaian kasus 6 peladang di Sintang dapat berjalan dengan objektif.
Mantan Anggota DPRD Kalbar ini pun menerangkan, jika secara organisasi, Pemuda Katolik tergabung dalam Aliansi Solideritas Anak Peladang (ASAP).
“Kami tentunya mendorong pembelaan hak-hak para petani atau peladang yang menjalani proses hukum karena membakar lahan,” kata Maskend, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, upaya pemerintah dan aparat mengantisipasi Karhutla di daerah ini tidak akan berhasil, jika mengedepankan tindakan hukum.
Ia pun mengatakan, jika membahas karhutla merupakan masalah yang kompleks.
Seperti karhutla yang berujung pada bencana kabut asap cenderung menindas petani dan peladang bukan perusahaan.
“Selama Karhutla cuma didekati dengan tindakan hukum, maka tidak akan selesai. Contohnya, tidak ada korporasi yang diproses hukum saat ada kebakaran di wilayah perkebunannya.”
“Tapi masyarakat yang berladang, yang sebenarnya diperbolehkan undang-undang membakar dengan persyaratan ketat, itu yang ditangkap dan diadili.”
“Aparat mencari yang mudahnya saja. Yang penting ada bukti, tangkap dan proses. Kalau perusahaankan agak sulit,” pintanya
Lebih lanjut ditegaskannya, Pemuda Katolik mendesak agar pihak terkait segera menghentikan proses hukum terhadap para petani atau peladang yang teng
“Stop proses hukum ini. Bebaskan masyarakat yang sedang ditahan di Kabupaten Sintang, Namun karena prosesnya sudah berjalan, ya kami meminta proses hukumnya dilakukan dengan transparan, objektif dan adil.”
“Kami juga minta penegakan hukum terhadap perusahaan. Karena belum ada satupun manager atau pemilik perusahaan yang ditangkap,” tegasnya.
Mengingat karhutla di Kalbar menjadi persoalan lingkungan hidup yang selalu terjadi setiap tahu.
Ia pun mendorong agar Pemerintah Daerah melakukan pencegahan dengan membangun sistem peringatan dini karhutla.
Termasuk melakukan edukasi kepada masyarakat, mengembangkan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi masyarakat, dan melaksanakan program restorasi gambut.
“Pengendalian dan penegakan hukum terhadap Karhutla harus dilakukan fokus di lahan gambut sebagai penyumbang asap terbesar, dibandingkan dengan lahan yang dipergunakan petani untuk berladang,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews