Thursday, December 5, 2024

Pemuda Katolik Papua Barat Bersama Koalisi Petra, Advokasi Kasus Pelecehan Seksual di Bintuni

Must Read

Pemudakatolik.or.id, Manokwari — Pemuda Katolik Komda Papua Barat bersama LSM, Aktivitis Sosial, Legislatif, Tokoh Pemuda, Tokoh Mahasiswa, Tokoh Masyarakat Adat, Tokoh Perempuan serta seluruh komponen Masyarakat di Papua Barat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Anak dan Perempuan (Koalisi Masyarakat – Petra) melakukan advokasi terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kesempatannya, Koalisi Masyarakat Perlindungan Anti Kekerasan Anak dan Perempuan, (Koalisi Masyarakat-PETRA) meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolda Papua Barat, Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. agar menginstruksikan jajaran bawahannya yakni pihak Polres Teluk Bintuni untuk segera menangkap terduga pelaku pelecehan seksual yang diketahui merupakan salah satu pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam hal tersebut, Kapolda diminta segera memantau proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait peristiwa kekerasan seksual tersebut. Apalagi dikabarkan, korbannya ternyata lebih dari satu, dan kejadian dugaan pelecehan seksual ini telah terjadi berulang – ulang kali, dan terduga pelaku tidak pernah dijera secara hukum.

Demikian diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat-PETRA dituangkan dalam surat Pernyataan Lindungi dan Pulihkan Hak-Hak Perempuan Korban Pelecehan Seksual, pads 19 April 2022.

Yustina Ogoney SE, Ketua Pemuda Katolik Papua Barat dan dalam hal ini Bertindak pelaku Koordinator Koalisi Masyarakat – PETRA, menyebutkan, dasar keberpihakan advokasi yang diberikan pihaknya tentu adalah agar ingin melihat adanya kepercayaan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam hal – hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan Anak dapat ditegakan seadil – adilnya.

Mengingat, Pada Selasa, 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua DPR, Puan Maharani meminta persetujuan setiap fraksi sebanyak dua kali. Setelah mengesahkan UU TPKS, Puan mengatakan bahwa pengesahan tersebut merupakan hadiah untuk seluruh perempuan Indonesia, khususnya menjelang Hari Kartini.

UU TPKS adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adanya UU ini, harapannya bisa melindungi korban kekerasan seksual.

Sehingga berdasarkan Laporan Polisi (LP), bernomor LP/B/52/IV/2022/SPKT/Resort Teluk Bintuni tanggal 11 April 2022, yang memuat laporan Kejahatan Asusila yang dialami seorang perempuan pekerja honorer, sekiranya sudah bisa menjadi acuan penegakan hukum yang seadil – adilnya. Apalagi, diketahui kejadian tersebut, diduga korbannya lebih dari satu orang, dan telah berulang ulang kali dilakukan oleh terduga pelaku, yang padanya melekat sebuah jabatan dan tanggung jawab sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satu Dinas di Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal ini diberitakan pula oleh media online yang memberitakan Seorang Pimpinan OPD di Kabupaten Teluk Bintuni dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu bawahan staf honor.

Laporan Perbuatan tak terpuji oleh pejabat tinggi tersebut disinyalir bukan pertama kali dilakukan. Bahkan berdasarkan pernyataan beberapa korban, terduga pelaku, sering melakukan pelecehan seksual terhadap sejawat PNS maupun tenaga honorer perempuan yang bertugas di kantornya. Hanya saja selama ini, dengan posisi dan jabatan strategisnya, pelaku seringkali lolos dari jeratan hukum. Namun tidak untuk kasus kali ini, Ia telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Kejahatan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai pola masih sering terjadi, yang merendahkan martabat, mendiskriminasi dan merampas hak korban untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan di rumah, tempat kerja dan ruang publik.

Kejadian ini tentu memberikan trauma dan guncangan yang dahsyat bagi korban baik secara fisik maupun mental, belum lagi tekanan-tekanan dari luar yang kemungkinan besar akan diterima korban saat memutuskan untuk bersuara, oleh karena itu dukungan publik luas akan sangat diperlukan untuk dapat bersama-sama mendukung korban dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sehingga melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 12 April 2022, diharapkan pada Undang-Undang ini merupakan kemajuan hukum bagi upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual, dan akan menjadi payung pelindung bagi para korban untuk dapat mendapatkan keadilan, terpulihkan hak-haknya, serta terhindar dari kemungkinan mengalami reviktimisasi oleh pelaku.

Maka dari itu, ini adalah momentum terbaik bagi kita semua untuk berdiri bersama korban untuk berani melaporkan dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum, mengadili dan memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual, siapapun orangnya dan apapun jabatannya.

“Melalui surat pernyataan ini, kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga- lembaga negara maupun non negara, Polres Teluk Bintuni, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni, Lembaga Penyedia Layanan, Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Masyarakat Sipil di Papua, untuk mengambil bagian menyuarakan dan mendukung perlindungan perempuan, perempuan adat dan masyarakat umum, menegakkan hukum keadilan dan pemulihan hak-hak korban,” Tegas Yustina Ogoney

Memperkuat pernyataannya, barisan ini lalu membuat tagar #TidakTakutMembelaKorbanKekerasanSeksual dan diisi dengan tandatangan para Koordinator dibawah ini :

1. Yustina Ogoney SE, Ketua Pemuda Katolik Papua Barat (Koordinator Koalisi Masyarakat – PETRA)
2. Mudasir Bogra, Anggota DPRPB Fraksi Otonomi Khusus
3. Sulfianto Alias, Perkumpulan Panah Papua
4. Franky Samperante, PUSAKA
5. Kris Rudolf Waney, SE
6. Nerius D. Sai. Perkumpulan Mongka Papua
7. Damianus Walilo, Perkumpulan Oase
8. Syarifah Nurmala, Perkumpulan Panah Papua
9. Roy M. Masyewi S.Pd, Perkumpulan Panah Papua
10. KEWITA, Learning Initiatives for Women and Girls
11. Chaidar Ali
12. Kanensius Kosay
13. Silas Asmorom, Ketua LMA Suku Moskona
14. Rita Serio, Mahasiswi UNIPA
15. Daniella Ijie, Mahasiswi UNIPA
16. Claritha Nenepat, Perkumpulan Panah Papua
17. Zakarias Ogoney, Kepala Suku Moskona
18. Sophia R. Yerkohok. Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni
19. Penias Itlay, Perkumpulan Oase
20. Risdianto, Perkumpulan Perdu
21. Normanus Asmorom, S.P.W.K, Ketua Pemuda Adat Papua Wil III, Doberai Teluk Bintuni
22. Sena Aji Bagus Dwi Handoko, Perkumpulan Mnukwar Papua
23. Sinobius Rua, S.Fil., M.Th, Tokoh Agama Katolik
24. FX. Wibisana, Perkumpulan Mnukwar Papua.
25. Flora Runggeari, Perkumpulan Mnukwar Papua.
26. Andrianus Anto Rambu, Perkumpulan Mnukwar Papua.
27. Abidin Mayalibit, Perkumpulan Mnukwar Papua
28. Muhammad Yusran, Perkumpulan Panah Papua
29. Tori Kalami, Sorong Papua Barat
30. Nikolas Djemris Imanuplatia, Gemapala
31. Rudolf Orosomna S.Hut, Tokoh Pemuda Moskona
32. Martha Monica Ogoney, Tokoh Perempuan Marga Ogoney
33. Paskalis Viktor Ogoney, Pengurus Ikatan Mahasiswa Bintuni di Jayapura
34. Kenny. R.A. Kindewara. S.IP, Ketua KNPI Teluk Bintuni
35. Pujo Irianto, Perkumpulan Panah Papua
36. Metuzalak Awom S.H, Jangkar Papua
37. Maikel Ido, Ketua Ikatan Mahasiswa Teluk Bintuni Kota Studi Jayapura
38. Piter Masakoda, Himpunan Pemuda Moskona
39. Muhammad Yadin Bauw, PLT Kepala Kampung Taroy
40. Daniel Mandacan, Tokoh Pemuda Arfak
41. Langkuno Rita Rita, BUMDesa Tarezo Mati Tepeyo
42. Irnawati, Masyarakat Sipil Bintuni
43. Jeffry Ohoilulin, Ketua Pemuda Katolik Komcab Manokwari.

sumber: Gardapapua.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
Latest News

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pemuda Katolik Jakarta Barat Berharap Kebijakan Ormas Jakarta Dapat Lebih Inklusif

JAKARTA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan “Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi DKI...
spot_img

More Articles Like This