Pemudakatolik.or.id, Makasar – Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang (KOMCAB) Makassar audiensi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota makassar di kantor KPU Kota Makassar, Rabu (6/7/2022).
Ketua Pemuda Katolik Komcab Makassar, Gaudensius Moan Gadu mengatakan, ini merupakan audiensi pertama mereka dengan KPU Makassar, lebih lanjut bung Ius sapaan akrabnya menyampaikan terimah kasih atas kesediaan KPU makassar menerima pemuda.
Ketua Pemuda Katolik Komcab Makassar menyampaikan bahwa audiens ini bertujuan untuk melahirkan kolaborasi dan keterlibatan pemuda katolik komcab makassar dalam menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Kami hadir sebagai semangat kami untuk terlibat dan bersinergi dengan KPU makassar dalam penyelengaraan pemilu 2024 mendatang, ungkapnya”. Lebih lanjut bung Budi selaku sekretaris Pemuda Katolik Komcab Makassar menyampaikan agar kedepan ada program yang bisa dikolaborasikan antara Pemuda Katolik dengan KPU makassar.
Adapun detail diskusi dengan KPU menyangkut beberapa hal berikut: yang pertama KPU sangat menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran pemuda katolik untuk bersilaturahmi. Kedua Pemuda Katolik menyampaikan dukungan dan siap terlibat dalam rangka menyambut agenda politik 2024 mendatang dan itu sangat di apresiasi oleh KPU. Ketiga menyampaikan program yang akan di kolaborasikan dengan KPU yaitu program sosialisasi kepemiluan dan KPU siap dan mendukung hal itu tinggal diagendakan kapan waktunya, KPU siap hadir dan membantu hal itu. Ke-empat KPU memberikan ruang dalam rangka pemilu 2024 untuk Pemuda Katolik jika berkenan dan mau menjadi bagian dari penyelenggara pemilu baik tingkatan kota hingga RT RW dengan tentu melalui proses atau tahapan yang ada. Dan yang kelima KPU meminta dan mendukung Pemuda Katolik untuk terlibat aktif dalam mensosialisasikan pendidikan politik pemula kedepan.
KPU juga meminta untuk kedepan tetap intens menjalin komunikasi apa bila ada program dari Pemuda Katolik dan KPU yang bisa dikolaborasikan dan dieksekusi bersama yang tentu dalam hal ini sesuai tupoksi dan kewenangan dari KPU itu sendiri.*