“Pemuda Katolik Papua Barat harus memberikan kontribusi nyata dengan lantang menyuarakan ketidakadilan dan memberikan narasi positif di tengah keberagaman serta menjadi organisasi yang mampu melahirkan kepemimpinan yang melayani” ujar Romo Lewi Ibori, Pr selaku Vikaris Jenderal Keuskupan Manokwari Sorong dalam pembukaan Muskomda Pemuda Katolik Komda Papua Barat bertempat di Aula Graha Lux Ex Oriente Keuskupan Manokwari Sorong, Sorong Papua Barat, Sabtu (2/4/2021).
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pemuda Katolik Johannes SM Sitohang dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi Pemuda Katolik musti tidak lagi menjadi organisasi yang selalu terjebak dalam konflik yang cenderung negatif dan kerap dipandang sebagai organisasi NATO (No Action Talk Only) melainkan harus sudah berada pada penguatan konsolidasi berbasis potensi dan sumber daya kader.
Ketua Caretaker Pemuda Katolik Komda Papua Barat Antonius Beny Wijayanto dalam laporannya telah mendapatkan mandat dari Pengurus Pusat Pemuda Katolik untuk melakukan konsolidasi dan Muskomda setelah terjadinya beberapa dinamika organisasi Pemuda Katolik di Papua Barat.
“Kami selaku Caretaker berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menghadirkan Komcab Se – Papua Barat dan mengajak untuk berpikir bersama bagaimana memajukan organisasi Pemuda Katolik di Papua Barat ” kata Beny.
Setelah pembukaan Muskomda dilanjutkan dengan acara persidangan Muskomda yang dipimpin oleh Johannes SM Sitohang, Antonius Beny Wijayanto dan Melkianus Da Costa Pirez.
Sebelum persidangan dimulai sempat diwarnai perdebatan dan kericuhan dikarenakan adanya ketidaksepahaman terkait dengan mekanisme organisasi.
Setelah situasi kondusif, dan dibantu oleh panitia serta pihak keamanan maka persidangan dilanjutkan. Papua Barat memiliki 10 Komcab definitif, dan terdapat 7 (tujuh) Komcab yang terus melanjutkan persidangan hingga agenda selesai.
Dalam forum muskomda tersebut memutuskan beberapa ketetapan organisasi dan juga memilih Yustina Ogoney sebagai Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat Periode 2022 – 2025.