Tuesday, November 26, 2024

Pemuda Katolik: Tinjau Ulang Jam Masuk Sekolah Subuh di NTT

Must Read

Pemudakatolik.or.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi NTT akan menetapkan aturan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aturan tersebut mewajibkan para siswa untuk masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA. Ketua Departemen Riset dan Kebijakan Publik PP Pemuda Katolik, Eduardo Edwin Ramda mempertanyakan landasan filosofis kebijakan tersebut.

“Apa yang menjadi landasan filosofis siswa masuk di waktu subuh ? Sudahkah kebijakan ini melalui proses perumusan yang deliberatif dan science based ? Tidak masuk akal meminta siswa masukdi waktu subuh hanya karena alasan kedisiplinan”, jelas Edu.

Edu berpendapat, semestinya social engineering terkait kedisiplinan siswa dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan siswa dan keluarga. “Sudahkah perumus kebijakan tahu sibuknya orang tua mempersiapkan anak sebelum berangkat sekolah ? Lelahnya guru yang juga harus datang pada saat yang sama dengan usia yang tua apakah diperhitungkan ? Pendisiplinan peserta didik sejatinya bukan soal jam belajar, lebih dari itu, social engineering pendisiplinan harus diikuti dengan pembenahan ekosistem pendidikan di daerah secara komprehensif”, jelas Edu.

Bersekolah di waktu subuh jika tidak diimbangi dengan kesiapan akan menimbulkan bahaya. “Ada potensi kecelakaan lalu lintas jika peserta didik maupun guru masih mengantuk. Selain itu, secara aspek kesehatan, siswa butuh kualitas tidur yang mumpuni. “Disaat negara maju memundurkan jam sekolah, ironisnya kita malah memajukan tanpa mempertimbangkan resiko kebijakan”, kata Edu.

Menurutnya, kebijakan pendisiplinan harus memperhatikan latas belakang sosiologis peserta didik. “Di perkampungan, ada siswa yang membantu orang tuanya yang bertani, berdagang, maupun melaut. Apa yang akan terjadi jika siswa dipaksa masuk subuh ? ada potensi pendapatan keluarga yang mungkin terganggu karena harus melakukan penyesuaian”, kata Edu.

Alih-alih mengatur jam, Edu menyarankan Pemerintah Daerah untuk berfokus pada hal yang sifatnya esensial untuk membangun ekosistem pendidikan yang berdaya saing. “Daripada berpolemik ihwal jam start belajar, pastikan dulu kualitas dan keteladanan pengajar, lalu sarana pendukung seperti ruang kelas, fasilitas digital, buku bacaan, hingga akses transportasi yang memadai untuk memudahkan peserta didik. Ini yang sejatinya menjadi kebutuhan primer peserta didik. Jangan sampai niat kita mendisiplinkan tapi muncul eksternalitas negatif yang merugikan peserta didik, sebab pendidikan berkualitas adalah amanat konstitusi dan itu tidak bisa ditawar atau di substitusi dengan pendekatan yang tidak esensial”, pungkas Edu.

2 COMMENTS

  1. Masuk sekolah jam 5 subuh rentan stamina tubuh siswa dan guru juga orangtuanya yg hrs susah payah menyiapkan sarapan subuh bagi putra putrinya. Siswa dan guru ngantuk di sekola. Guru hrs berdandan di sekolah Krn buru buru ke sekolah mengajar dan mendidik anak bangsa. Mau ikut contoh seminari dan pesantren???? Apa sdh kajiannya???? Seminari dan pesantren mrk diasramakan tentu beda habitatnya bung gubernur.

  2. Sedikit Berpendapat mengenai kebijakan “Masuk jam Sekolah jam 05.00 Pagi yang akan (mungkin sudah) diberlakukan di NTT.

    Secara Umum Pendidikan dibagi beberapa Jenis,
    1. Non Formal (Keluarga)
    2. Formal (Sekolah)
    3. Informal (Masyarakat)

    Dan jika kita Coba Bagi ke dalam Kurun Waktu, posisi Pendidikan Formal Idealnya memiliki Waktu yang Harusnya Relatif lebih Sedikit dibanding Non Formal dan Informal.

    Pertanyaan yang Kemudian muncul,
    1. Jika start jam Sekolah jam 05.00 Pagi, jam berapa berakhirnya ?
    Pendidikan Formal (Sekolah) TIDAK BOLEH MERAMPAS WAKTU Peserta Didik untuk Menerima Pendidikan di Keluarga dan Masyarakatnya.
    2. Jika Kebijakan ini menggunakan Alasan “Disiplin Waktu”, saya Sepakat dengan Saudara Edu. Apakah Tenaga Pengajar dan Pengurus Sekolah Siap datang Sebelum Jam 05.00 Pagi? Ingat, Pendidikan Disiplin Tidak Hanya di sekolah saja, Utamanya dan terlebih dahulu di Keluarga dan Masyarakat, Sekolah hanya sebagai Support Sistem untuk menjadikan seseorang Disiplin.
    3. Jika Kebijakan ini menggunakan Alasan Psikologi, Output seperti apa yang diharapkan si Pembuat Kebijakan ?
    Apakah Fair memaksa orang (Pendidik dan Peserta didik) Bangun Pagi sebelum Jam 05.00 untuk Bersekolah ?
    Bagaimana dengan si Pembuat Kebijakan, apakah bersedia Memulai kerja di Kantor Jam 05.00 Pagi ?
    Dunia Pendidikan (Formal) kita sudah terlalu lekat bahkan terpenjara dengan hal-hal yang Administratif yang bersifat kaku, lupa dengan esensi Pendidikan itu sendiri. Kita perlu belajar dari Negara Finlandia.

    Saya Pikir semua wilayah di Indonesia Bahkan di Dunia sepakat bahwa Jam 05.00 Pagi itu adalah jamnya Keluarga, kita Berada ditengah2 Keluarga. Ada juga yang menjadikannya waktu Beribadah. Bukan Mengurusi Hal2 yang Bersifat Formal. Kecuali dalam hal Berkerja (Misal security, Kerja Shift, dll).

    Kita perlu Ilingat dan pahami bersama, dalam konteks dunia Pendidikan, Peserta didik adalah SUBJEK Bukan Objek. Dunia Pendidikan Formal Haruslah menjadi Tempat yang Menyenangkan dan tempat yang membuat nyaman, Karna itulah Hakekat Pendidikan. (Kutipan Kata dari Ki Hajar Dawantara, Pendiri Taman Siswa).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
Latest News

Pemuda Katolik dan KPU Jabar Gelar Diseminasi Kebijakan Data dan Informasi

Pemudakatolik.or.id, Kabupaten Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat bersama Pemuda Katolik Jawa Barat sukses menggelar acara...
spot_img

More Articles Like This