Lamandau, Nanga Bulik– Sebagai payung hukum peraturan desa atau segala sesuatu yang mengatur desa, Pemuda Katolik mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ditingkat kabupaten/kota terkait Desa.
Hal tersebut tertuang pada rekomendasi Rakernas Pemuda Katolik di kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah , Kamis (21/4/16). “Selain payung hukum, Perda merupakan rujukan untuk pembuatan peraturan desa,” ujar salah seorang peserta Rakernas, Gregorius Sahdan, S.IP, MA kepada KALAMANTHANA.
Gregorius yang juga Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD Yogyakarta menegaskan sampai saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki perda tersebut. “Perda wajib ada karena itu merupakan payung hukum,” katanya.
Terkait desa, Pemuda Katolik juga merekomendasikan sinkronisasi masalah kebijakan tentang desa antar intruksi Presiden denga Permendes. Penguatan kapasitas desa dalam mengelola dan mengurus desa, pelatihan kelompok basis untuk memperkuat advikasi terhadap desa, TOT untuk kader Pemuda Katolik untuk memperkuat kapasitasnya tentang desa termasuk mencegah masuknya gerakan radikalisme ke desa dan penguatan kader PK untuk mengembangkan potensi dan ekonomi desa.
Sekretaris Jendral Pemuda Katolik, Ir Christoper Nugroho menyampaikan selain terkait desa, Rakernas PK juga merekomendasikan yang bersinggungan dengan pemilu dan pilkada yang intinya yaitu mendorong kader kader PK untuk menjadi komisioner baik KPU maupun Banwaslu/Panwaslu. Memberi rekomendasi terhadap kader-kader PK yang berkeinginan untuk menjadi komisioner pemilu dan pilkada. Melakukan pendidikan politik bagi para kader PK tentang Pemilu dan Pilkada, mendorong keterlibatan kader PK dalam pengawasan independent dan partisipatif dalam pemilu dan Pilkada.
“Selain itu kita juga merekomendasikan pelatihan SDM Pemuda Katolik dan memfasilitasi pengusaha muda/wirausahawan muda Katolik menghadapi MEA,” tambah Cristoper.
sumber : kalamanthana.com