Pemudakatolik.or.id, Batam – Ketua Pemuda Katolik Komcab Batam, Nimrod Siahaan mengapresiasi gerak Kapolri memberantas perjudian di seluruh Indonesia khususnya di Kota Batam. Hal ini disampaikan Nimrod mewakili Pemuda Katolik Komcab Batam, Selasa, (2/3/2024).
“Dalam hal pemberantasan perjudian, Pemuda Katolik mendukung dan mengapresiasi gerak Kapolri yang memerintahkan seluruh jajarannya memberantas aktivitas perjudian di seluruh Indonesia,” ujar Nimrod.
Sebagaimana diketahui, perjudian melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, bila perintah dari Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia, maka tidak terkecuali anjuran ini kepada Kapolda Kepulauan Riau. “Praktik perjudian telah menjamur di Kota Batam saat ini. Kami berharap Kapolda Kepri dan jajarannya aktif memberantas perjudian dimaksud,” harap Nimrod.
Ia memberi contoh misalkan beberapa waktu lalu ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di salah satu hotel di Seraya Batam. Menerima laporan tersebut, Polda Kepri langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Sebutnya lagi setelah penggerebekan tersebut, semua Gelper di Kota Batam tidak beroperasi. Sayangnya tidak butuh waktu lama, Gelper dibuka lagi. “Kami turun ke lokasi Gelper di Wukong yang terletak di Ruko Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dipastikan Gelper di tempat dimaksud masih beroperasi.”
Tegas Nimrod, Polda Kepri perlu konsisten dalam mewujudkan situasi masyarakat yang aman dan damai dengan penutupan Gelper di Kota Batam. Jika tidak, Pemuda Katolik menilai Kepolisian Kepri tidak serius memberantas perjudian.
Nimrod menegaskan lagi, dalam waktu dekat Pemuda Katolik Batam segera berkoordinasi dengan Pemuda Katolik Komda Kepri dan PP Pemuda Katolik terkait fenomena ketidakseriusan kepolisian dalam menangani Gelper di Kota Batam.
“Selain PP Pemuda Katolik, kami akan segera menyurati Pemerintah Kota Batam agar turut serta menertibkan tempat-tempat usaha yang melakukan praktik perjudian. Periksa dan telusuri aktifitasnya, jika terbukti melanggar cabut izinnya dan berikan sanksi kepada pemiliknya,” tandas Nimrod.