Pemudakatolik.or.id, Malang – Pemuda Katolik Komcab Batu yang tergabung dalam Koalisi Children Protection Malang Raya memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Kejaksaan Negeri Kota Batu, khususnya jaksa penuntut umum yang menangani kasus kekerasan seksual di Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Jaksa merupakan representasi dan perwakilan dari suara atau jeritan para korban anak yang merupakan siswi-siswi dari SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu.
Berikut ini pernyataan lengkap Koalisi Children Protection Malang Raya:
Koalisi Children Protection Malang Raya
Kepada Yth. Malang, 19 Juli 2022
Kepala Kejaksaan Kota Batu
Up. Jaksa Penuntut Umum
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg
di
Malang
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah Chlidren Protection Malang Raya, sebuah koalisi NGO/Organisasi Bantuan Hukum/Komunitas yang salah satu perannya adalah melakukan pencegahan dan advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Saat ini Pengadilan Malang sedang menggelar sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg atas nama terdakwa Julianto Eka Putra dengan dakwaan Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 d Undang-Undang Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 81 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sehubungan dengan hal tersebut kami turut memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Kejaksaan Negeri Kota Batu, khususnya jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Jaksa merupakan representasi dan perwakilan dari suara atau jeritan para korban anak yang merupakan siswi-siswi dari SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu.
Kami perlu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu yang sudah menangkap dan melakukan penahanan atas Perintah Hakim terhadap terdakwa. Penahanan tersebut menjawab kegelisahan banyak pihak karena Terdakwa tidak ditahan sejak proses di Kepolisian, padahal Terdakwa diancam lebih dari 5 tahun penjara pada perkara a quo. Penahanan Tersangka, telah memberikan sebersit harapan adanya keadilan pada kasus kekerasan, terutama bagi para korban.
Adapun pertimbangan kami mengajukan dukungan ini adalah:
- Kekerasan seksual merupakan tindakan yang merusak martabat dan harga diri manusia, terutama korban anak dibawah umur. Dampak yang ditimbulkan bagi korban dapat menimbulkan gangguan psikologis atau trauma berkepanjangan apabila tidak dilakukan pemulihan terhadap korban, oleh karenanya pelaku kekerasan seksual harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
- Kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa, sifatnya tidak bisa dicabut, atau tidak dapat dilakukan penghentian proses hukum sekalipun ada upaya perdamaian ataupun pelaku dinyatakan bebas dari segala hukuman;
- Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tidak bisa ditolerir, karena patut dikhawatirkan terjadi pengulangan jika tidak ada efek jera dalam bentuk pemberian sanksi hukuman/pidana kepada Korban berada pada posisi subordinat dengan Terdakwa yang merupakan mentor/pemilik/pendiri SMA SPI Kota Batu. Lebih jauh lagi, Terdakwa adalah Publik Figur yang mencitrakan dirinya tokoh masyarakat/panutan dan terus menerus menyangkal dan membangun image bahwa ia tidak tidak mungkin melakukan kekerasan seksual kepada murid muridnya. Hal mana membuat banyak korban harus berjuang kerasa bersuara membuktikan bahwa mereka telah mengalami kekerasan seksual dari Tersangka.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyampaikan dukungan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam hal ini jaksa penuntut umum yang menangani perkara a quo sebagai representatif dari korban agar:
- Tersangka Julianto Eka Putra dituntut dangan sanksi hukuman pidana maksimal yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan sesuai Hukum yang berlaku;
- Menggunakan Perspektif korban dalam memberian tuntutan pada perkara a quo;
- Menjadikan perkara a quo sebagai salah satu edukasi publik bahwa masih ada penegakkan hukum dan keadilan terhadap korban kekerasan seksual di negeri ini.
Demikian dukungan ini kami sampaikan. Kami percaya pada integritas Kejaksaan Negeri Kota Batu dan penegakan hukum dalam kasus a quo. Atas perhatianya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
- Banser Kota Batu
- Equality For Humanity (EFH)
- Ikatan Pelajar Putri NU/IPPNU
- Ikatan Pelajar NU/IPNU
- Jaringan Gusdurian Kota Batu
- KPuk Malang
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik
- Lembaga Perlindungan Anak/LPA Batu
- Paralegal Kota Batu
- Paralegal Kota Malang
- P2TP2A Kota Batu
- Pemuda Katholik Komisariat Cabang Kota Batu
- PPHG UB
- PC Muslimat NU Kota Batu
- Ruang Mitra Perempuan
- Student Crisis Center Malang
- Suara Perempuan Desa
- WCC Dian Mutiara Parahita Malang
- THALITA KUM Indonesia Jaringan Malang Raya
- YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang
Kontak Person
- Salma Safitri, SH (Gusdurian Kota Batu) HP 0822 3170 8622
- Antonius Bagus Irawan (Pemuda Katolik Kota Batu) HP 0813 3474 6055
- Anto (Ketua Banser Kota Batu) HP 0812 5966 1072
- Tri Eva Oktavia SH (LBH Surabaya Pos Malang) HP 0822 5787 3761