Pemudakatolik.or.id, Jakarta – Petani Kelapa Sawit dari 22 Provinsi se Indonesia akan melakukan Aksi Keprihatinan Petani Kelapa Sawit Indonesia di Istana Negara pada Selasa (17/5/2022).
Aksi ini merupakan reaksi atas larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng yang dilakukan pemerintah. Akibat kebijakan itu, harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di seluruh Indonesia, terkhusus sentra perkebunan kelapa sawit, terjun bebas.
DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melaporkan aksi ini diikuti lebih 250 peserta yang melibatkan petani sawit anggota Apkasindo dari 22 Provinsi dan 146 Kabupaten/Kota serta anak petani sawit yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sawit (Formasi) Indonesia.
“Juga aksi keprihatinan ini dilakukan serentak (hari dan jam yang sama) di 146 Kabupaten Kota DPD Apkasindo dari 22 Provinsi Apkasindo.Petani sawit yang datang ke Jakarta mulai dari Aceh sampai Papua Barat akan berpakaian adat-budaya masing-masing, kami ingin menunjukkan sawit itu pemersatu bangsa dan anugerah Tuhan kepada Indonesia,” kata Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis dan Investasi Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Pandapotan Sitanggang SP. menilai reaksi para petani wajar ditengah ketidakpastian harga TBS ini.
Apalagi, lanjut Dia kondisi di lapangan saat ini juga diperparah dengan kenaikan harga pupuk.
Dia menuturkan kebijakan Presiden itu tentu sudah diperhitungkan. Hanya saja minimnya pengawalan kebijakan larangan ekspor CPO ini menjadi celah PKS untuk menetapkan harga TBS.
Contoh nyata adalah bagaimana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) saat ini dengan leluasa mematok harga meski sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) Petani.
“Berdasarkan data APKASINDO, harga saat ini yang dipatok PKS kepada Petani itu jauh berbeda dengan aturan Pergub yang ada. Seperti di Riau, harga TBS rata-rata saat ini berkisar Rp 1.750,00 per kilogram. Padahal berdasarkan Pergub harga TBS petani itu sebesar Rp 3.900 per kilogram. Tentu kita bisa bayangkan bagaimana kesulitan yang mereka hadapi saat ini. Kita mendorong agar Pemerintah hadir mendengar keluhan ini,” kata Dia.
“Kemudian, jika larangan ekspor CPO, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dijadikan alasan menjatuhkan harga TBS Petani, bukan kah produk TBS itu bisa dialihkan dalam bentuk lain seperti bahan baku oleokimia, biodosel, refined palm oil, crude PKO, refined PKO dan banyak lain produk lainnya?,” sambung Pria yang juga aktif dalam membina beberapa Kelompok Petani Kelapa Sawit di Riau ini.
Oleh sebab itu, Pandapotan menegaskan polemik ini harus segera diatasi pemerintah melalui kementerian terkait agar para petani kembali bisa tersenyum dan merasakan kehadiran negara.
“Juga, kita berharap Pemerintah belajar dari fenomena hari ini. Sebab, jutaan kepala keluarga menggantungkan nasib pada kelapa sawit ini. Pemerintah sudah seharusnya segera mencari solusi agar tidak terjadi lagi dikemudian hari. Seperti usul pembangunan Bulog CPO. Dimana nantinya, Bulog ini akan membeli CPO Petani melalui pola tumpang olah, sampai saatnya petani memiliki PKS. Kemudian memberikan hukuman kepada PKS yang memainkan harga TBS sebagai efek jera,” tuntas Pandapotan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022 yang akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Akan tetapi, pengumuman itu tak disertai petunjuk teknis hingga memicu kisruh di lapangan. Salah satunya, harga tandan buah segar (TBS) petani sempat anjlok meski aturan itu belum berjalan.
Barulah pada Rabu malam, 27 April 2022, pemerintah kembali memberi penegasan baru. Dimana Presiden Joko Widodo mengumumkan, resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai Kamis (28/4/2022).
Adapun aturan teknis pelarangan itu ialah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.