Minggu, Februari 1, 2026

Pemuda Katolik Jatim Gelar Diskusi kekerasan terhadap Perempuan dan bedah buku Broken Strings

Must Read

SURABAYA, pemudakatolik.or.id – Jumat, 30 Januari 2026, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Timur telah melaksanakan diskusi kekerasan terhadap Perempuan dan bedah buku Broken Strings di Universitas Katolik Dharma Cendika (UKDC).

Mereka berinisiatif menggelar acara tersebut sebagai peringatan naiknya angka kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2025. Saat itu, Jawa Timur berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Jawa Barat.

Selain itu, Juga menanggapi isu kekerasan terhadap artis bernama Aurelie Moeremans yang pernah menjadi korban child grooming hingga manipulasi dalam perkawinan katolik yang tidak sah.

Beberapa narasumber ahli gender, hukum, dan perkawinan kanonik turut mengisi diskusi dan bedah buku ini. Selama diskusi, peserta menerima berbagai insight baru tentang anulasi dalam perkawinan katolik hingga ketimpangan relasi.

Menurut Pinky Saptandari seorang ahli gender dan feminisme, ketimpangan relasi terjadi Ketika lingkungan sudah membentuk kebiasaan yang sistemik.

“Child grooming dan manipulasi bisa terjadi kepada siapa saja, bahkan pelaku sebenarnya tidak sadar jika yang dilakukannya salah,” ucap Perempuan paruh baya tersebut.
Pinky menambahkan bahwa relasi kuasa dalam sebuah hubungan pacaran hingga rumah tangga, sering kali disalahgunakan untuk memanfaatkan ketidakberdayaan korban.

Sr. Veronica dari Keuskupan Surabaya yang membicarakan tata aturan perkawinan katolik pun mengamini manipulasi dan relasi kuasa dalam hubungan berpengaruh dalam tahap yang lebih serius, misalnya ke jenjang pernikahan.

Vero menjelaskan bahwa perkawinan katolik dikatakan sah apabila telah melalui kanonik, penyelidikan sebelum perkawinan. Tetapi dalam buku Broken Strings, Aurelie merasa tidak aman.

Hal inilah yang menjadi sorotan, rasa tidak aman dan takut seharusnya dapat menjadi alasan pembatalan pernikahan katolik.
“Perkawinan Katolik sah secara gereja apabila kedua belah pihak saling sadar bahwa mereka saling mencintai, bukan berdasarkan rasa takut dan ancaman,” kata suster Veronica.
Kasus yang dialami oleh Aurelie Moeremans seharusnya menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan kesadaran dalam berhubungan jangka panjang, atau pernikahan.

Kekerasan yang terjadi saat pacarana bahkan pernikahan sebenarnya dapat menjadi sanksi hukum apabila korban berani melapor. Namun sayangnya, korban sering kali tidak berani melapor.

“Teman-teman dan tamu undangan jika mengalami kekerasan tidak perlu takut untuk melapor, karena kerahasiaan korban dan pelapor akan dijaga sebaik-baiknya,” ujar Wahyu Krisnanto Dosen Pengajar Hukum di UKDC dalam forum diskusi.

Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan isu yang serius untuk digaungkan, namun selalu menguap begitu saja.
Menguapnya isu kekerasan perempuan terjadi karena masyarakat kurang peduli terhadap perempuan dalam tatanan kelas sosial.
Dengan demikian program diskusi dan bedah buku ini dapat menjadi kegiatan yang berkelanjutan, serta membuka kesempatan kolaborasi bagi semua komunitas yang peduli terhadap isu kekerasan perempuan.

spot_img
Latest News

Levita Making Terpilih Pimpin Pemuda Katolik Manokwari

Levita Making terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Manokwari dalam Musyawarah Komisariat Cabang (Muskomcab). Pemilihan...
spot_img

More Articles Like This