Pemuda Katolik.or.id – Publik kembali dikejutkan oleh beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan sekelompok orang terhadap sebuah rumah doa.
Dalam video tersebut, tampak sekelompok orang bertindak brutal dengan membawa kayu dan benda tumpul lainnya, merusak fasilitas rumah doa, serta membubarkan kegiatan ibadah yang tengah berlangsung.
Peristiwa memilukan ini terjadi di GKSI Anugerah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (27/7/2025).
Menanggapi insiden ini, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kampar, Ignasius Rinaldi Simanjuntak, angkat suara dan menyatakan sikap tegas.
“Kami mengutuk keras tindakan sekelompok orang yang menunjukkan sikap intoleran dan tidak berperikemanusiaan. Ini bukan hanya luka bagi umat Kristiani, tetapi juga duka mendalam bagi persatuan bangsa,” tegas Rinaldi.
Dia menambahkan, tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, Indonesia tidak dibangun atas dasar keseragaman agama, suku, atau ras, melainkan atas dasar keragaman yang bersatu dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika dan dijamin dalam UUD 1945.
“Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus ditindak tegas demi kedamaian dan keutuhan bangsa,” ujar Ignasius.
Lebih memilukan lagi, aksi kekerasan tersebut dilakukan di depan anak-anak yang masih kecil, yang tentunya dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga membahayakan perkembangan mental generasi muda.
“Dalam beberapa informasi terbaru yang beredar, Polda Sumatera Barat sudah menangkap 9 terduga pelaku. Kemudian, Wali Kota Padang juga sudah turun ke lokasi. Langkah cepat ini kita apresiasi sebagai kehadiran negara, tetapi tentu kita harapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari di daerah lainnya,” tuntas Rinaldi.
Sementara itu, Purnama H. Lase, S.H, selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Politik Pemuda Katolik Komcab Kampar, juga menyampaikan pernyataan keras.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku dalam video tersebut, termasuk aktor intelektual di balik aksi itu, harus segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP dan juga harus dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, karena dilakukan di hadapan anak-anak,” kata Purnama.

Lebih lanjut, ia mendesak agar kasus ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Presiden harus tahu bahwa di bawah, masih banyak kelompok minoritas yang menjadi korban diskriminasi dan kekerasan berbasis intoleransi,” tegasnya.
Pemuda Katolik Komcab Kampar berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di mana pun di Indonesia.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan media, untuk terus mengawal proses hukum kasus ini secara transparan, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.