Lamandau – Pendampingan aparatur desa untuk memperbaiki kualitas pembangunan bangsa terus didorong. Di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dari 85 desa hanya terdapat 20 desa yang aparatur desanya memenuhi syarat.
Sisanya, banyak aparatur desa yang lama pendidikan rata-rata 7,2 tahun atau setara sekolah menengah pertama.
Hal itu terungkap saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemuda Katolik di Lamandau, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh organisasi pemuda seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangkaraya.
Rakernas tersebut dimulai pada 19 sampai 22 April 2016 dan menghasilkan tiga sikap Pemuda Katolik, meliputi pembangunan desa, pilkada, dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sikap tersebut juga kemudian dilaporkan ke beberapa lembaga kementerian terkait.
“Harus ada perhatian khusus di desa untuk menjadi sentra pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan,” ungkap Ketua Umum Pemuda Katolik Pusat Karolin Margret Natasa saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (24/4/2016).
Sekretaris Jendral Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia (ADIPSI) Gregorius Sahdan mengatakan, masih banyak aparatur desa yang tidak memahami fungsi dan tugas mereka.
Sebagian besar desa-desa di Indonesia tidak memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebagian besar kepala desa belum bisa membuat laporan pertanggungjawaban.
“Sudah menjadi tugas pemerintahan setingkat di atasnya seperti kecamatan dan kabupaten untuk mendampingi, tetapi ini dikomersilkan,” ungkap Sahdan.
Untuk mendapatkan pengetahuan soal sistem administrasi, aparatur desa harus merogoh kocek dengan meminta staf atau pegawai di tingkat kecamatan atau kabupaten untuk datang membantu. Padhal, hal itu diatur dalam undang-undang dan pemerintah desa tidak perlu mengeluarkan uang.
“Upaya Pemuda Katolik untuk mewujudkan pembangunan desa yang baik adalah dengan menggunakan kader-kader mereka yang ada di setiap daerah sampai tingkatan desa,” tutup Karolin.
Sumber :kompas.com