Pemudakatolik.or.id – Seringkali terjadi kekeliruan dalam memahami organisasi sehingga menimbulkan kesalahan bersikap, khususnya antara Orang Muda Katolik (OMK) dengan Pemuda Katolik (Organisasi Massa).
Orang Muda Katolik (OMK)
Secara umum, Orang Muda Katolik (OMK) adalah umat Katolik yang belum menikah, biasanya mulai dari umur 16 sampai 35 tahun. Keanggotaannya sebagai OMK otomatis hilang apabila telah menikah ataupun memutuskan untuk menjalani hidup sebagai imam, biarawan/wati.
Jadi misalnya, Andi yang berumur 25 tahun memutuskan untuk menikah diusianya, maka otomatis dia sudah tidak lagi tergabung sebagai OMK.
Dalam manajemen organisasinya, OMK dimpimpin oleh seorang Ketua OMK, biasanya bisa dimulai dari komunitas paling kecil (KBG/ Lingkungan/ Kring), lalu Ketua OMK Stasi dan Ketua OMK Paroki, seturut tingkatan keorganisasian gerejani.
OMK menyatu dalam struktur organisasi gereja hingga tingkat keuskupan yang umumnya dibawah Komisi Kepemudaan Keuskupan.
Dalam tugas perutusannya, OMK umumnya lebih berfokus pada kegiatan gerejani di internal Gereja Katolik (Koor, Doa Bersama, Petugas Liturgi (Tata Tertib Misa, Lektor, Mazmur, dll), Kebersihan Lingkungan Gereja, dll). Namun demikian, seorang OMK, sama dengan seorang Katolik lainnya juga terikat dengan tugas perutusan di luar Gereja. Oleh karena itu, tak jarang OMK juga melakukan aksi-aksi karitatif penggalangan dana bencana alama untuk korban yang bukan hanya Katolik.
OMK memiliki pertemuan regular tingkat keuskupan, tingkat suatu negara, bahkan tingkat internasional. Misal, biasanya pada bulan-bulan libur semester banyak keuskupan mengadakan acara Temu Akbar OMK Keuskupan atau dengan istilah lain misal Hari Orang Muda Keuskupan. Pada tingkat nasional ada Indonesia Youth Day (IYD), dan tingkat internasional ada World Youth Day (WYD) yang biasanya diikuti ratusan ribu OMK dari seluruh dunia dan dihadiri oleh Paus.
Pemuda Katolik
Berbeda dengan OMK yang keanggotaannya otomatis dan masuk dalam struktur organ gereja, Pemuda Katolik adalah organisasi massa (ormas) yang kehadirannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Pemuda Katolik
Secara struktural, Pemuda Katolik merupakan prototype negara, dari tingkat kelurahan disebut Ranting, tingkat kecamatan disebut Komisariat Anak Cabang (Komac), tingkat Kota/ Kabupaten disebut Komisariat Cabang (Komcab), tingkat Propinsi disebut Komisariat Daerah (Komda) dan di tingkat pusat disebut Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
Sebagai organisasi berbadan hukum, Pemuda Katolik memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur hidup organisasi.
Selain Pemuda Katolik, ada juga beberapa ormas berbasis Katolik lainnya, misal PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia), ISKA (Ikatan Sarjana Katolik).
Sesuai dengan AD/ART Pemuda Katolik, untuk menjadi seorang anggota Pemuda Katolik haruslah seorang Katolik, berumur 17-45 tahun, dan mengikuti proses Masa Penerimaan Anggota (Mapenta). Artinya, misalnya Andi, seorang Pemuda Katolik, menikah pada usia 25 tahun, setelah menikah Andi tetap adalah seorang anggota Pemuda Katolik. Status perkawinannya tidak menghalangi statusnya sebagai anggota Pemuda Katolik hingga ia berumur 45 tahun.
Sebagai organisasi yang menggunakan nama Katolik, maka kehadirannya di setiap daerah hanya dapat terjadi jika mendapat persetujuan Uskup setempat.
Dalam tugas perutusannya, Pemuda Katolik memiliki semboyan Pro Ecclesia et Patria (Bagi Gereja dan Negara); lebih berfokus pada misi-misi di luar Gereja (Ad-extra), diantaranya menjalin hubungan dengan organisasi keagamaan lainnya (GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Hindu, Budha, dll), membantu pemerintah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan; vaksinasi, sosialisasi/ edukasi, literasi digital, dll. Pemuda Katolik dapat menjalankan peran menjadi penghubung Gereja dengan pemerintah dan organisasi eksternal lainnya.
Baca Juga: Jejak Pemuda Katolik Dalam Catatan Harian Pahlawan Nasional Mgr. Soegija, Bag.1
Sebagai organisasi kader, Pemuda Katolik memiliki kurikulum pengkaderan berjenjang yaitu Kursus Kepemimpunan Dasar (KKD), Kursus Kepemimpinan Menengah (KKM), dan Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL).
Pemuda Katolik menjadi kawah candradimuka kader Katolik untuk berkiprah dalam sistem pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan.
Sebagai contoh: Pengurus Pusat Pemuda Katolik memiliki Bidang Politik dan Kepemiluan. Salah satu yang dikerjakan Bidang ini mengkoordinir bidang yang sama pada tingkat daerah untuk menganimasi kader-kader Katolik untuk berpartisipasi dalam proses pemilu; baik berperan sebagai calon legislatif, maupun sebagai penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dll) di daerahnya masing-masing. Mereka yang ingin menjadi penyelenggara mendapatkan asistensi bagaimana prosedurnya, bagaimana mempersiapkan berkasnya, sampai proses keputusan final.
Kesimpulan
Adanya OMK dan kehadiran Pemuda Katolik bukan untuk dipertentangkan, tetapi justru harus diperkuat kedua-duanya dan dibangun hubungan yang harmonis.
Seorang OMK juga bisa menjadi anggota Pemuda Katolik, demikian juga sebaliknya seorang anggota Pemuda Katolik yang masih lajang dapat berperan aktif sebagai bagian dari OMK.
Selain itu, Ormas Pemuda Katolik dapat menjadi On Going Formation bagi Orang Muda Katolik (OMK) yang memiliki panggilan untuk misi-misi ad-extra Gereja.
Jika hal ini terjadi maka Gereja selalu memiliki kader terbaik untuk dipersembahkan kepada Negara untuk semakin menghidupi semangat 100% Katolik 100% Indonesia sebagaimana digaungkan oleh Mgr. Soegijapranata.*
Departemen Media dan Digitalisasi Program Pengurus Pusat Pemuda Katolik