Seminar itu merupakan sebuah agenda dari Musyawarah Komisariat Daerah (Muskomda) Pemuda Katolik Jatim yang diadakan di Ruang Grand Bromo Hotel Ibis, Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Pemantik diskusi dalam seminar itu datangnya dari akademisi, politisi dan rohaniawan Katolik.
Seperti; Pakar Hukum, Philipus M.Hadjon; Pakar Pendidikan, Anita Lie; Politisi Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka; Ketua Komda Pemuda Katolik Jawa Timur, Agatha Retnosari; Rohaniawan Katolik, Romo Edi Laksito.
Tema itu sengaja dipilih karena munculnya pro kontra di dunia pendidikan non pesantren dan keagamaan lantaran adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Menurut Ketua Komda Jatim, Agatha Retnosari, RUU tersebut tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan perundangan-undangan.
“Kuat dugaan tidak didukung naskah akademik yang diperuntukkan pendidikan keagamaan,” katanya.
Menurutnya, Pasal 85 Ayat 1 sampai 4 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, tidak memahami kekhasan gereja Katolik, khususnya mengenai bentuk peribadatan ajarin gereja Katolik.
“Harusnya pembahasan RUU ini melibatkan kami sebagai elemen atau Ormas gereja Katolik di Indonesia,” katanya.
Agatha berharap melalui seminar ini, dapat mendesak Komisi VIII DPR RI untuk menunda pengesahan RUU. Ia menganjurkan, untuk menggodok kembali RUU tersebut, melibatkan para pakar pendidikan dan elemen Ormas keagaaman lainnya.
“Sehingga tercipta produk hukum pendidikan keagamaan yang aspiratif dan jauh dari potensi konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
sumber : tribunnews.com