Pemudakatolik.or.id, Bandar Lampung – Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Lampung sangat menyayangkan tragedi pembubaran dan penghentian paksa sekelompok jemaat yang sedang beribadah.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial memperlihatkan sekelompok orang membubaran jemaat gereja yang sedang beribadah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Minggu, (19/2/2023), Pkl. 09.30.
Dalam video, tampak beberapa orang mendatangi warga yang sedang beribadah di lokasi GKKD. Seorang pria mengaku sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan cara melompat pagar.
Tampak seorang jemaat menegur pria tersebut secara halus. “Sabar pak, ini lagi ibadah, ujar seorang jemaat dalam video tersebut.
Jemaat gereja sempat meminta waktu untuk menyelesaikan ibadah selama satu jam, tetapi perundingan ditolak sehingga mengakibatkan keributan yakni adanya pengancaman dan adanya aksi mendorong pendeta. Seakan tidak mengubris, seorang pria berbaju biru langsung mendobrak masuk secara paksa ke dalam gereja dan menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar. “Berhenti, berhenti,” kata pria tersebut.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Pemuda Katolik meminta kepada Wali Kota Bandar Lampung agar segera turun tangan memperhatikan persoalan pendirian GKKD, menyusul terjadinya peristiwa intoleransi kepada umat yang sedang beribadah.
Ketua Pemuda Katolik Komda Lampung Marcus Budi Santoso menegaskan konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali.
“Konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Jika sampai saat ini GKKD izinnya belum juga keluar ini harusnya ditelusuri, kendalanya apa?,” tegas Marcus.
Marcus menekankan apabila dalam hal tersebut ada kendala, pimpinan daerah seperti wali kota maupun bupati ikut aktif membantu. “Bila syarat-syarat pendirian rumah ibadah sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan izin,” tandasnya.
Sepengetahuan Marcus, GKKD sudah berdiri sejak 2014 dan sejak tahun 2016, pihak gereja sendiri sudah mengantongi izin dari warga sekitar yaitu RT dengan pengumpulan KTP dari warga. Tetiba proses ini terhalang di tingkat kelurahan karena beberapa ketua RT yang menyetujui izin ini diganti secara mendadak.
Menurut Marcus ini bukan kali pertama penolakan warga saat ibadah terjadi di Kota Bandar Lampung. Beberapa waktu lalu tepatnya Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi aksi yang sama yaitu pembubaran warga jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara Filadelfia Bandar Lampung.
“Sekali lagi saya menghimbau agar Wali Kota Bandar Lampung perlu turun tangan, serius dan membantu agar proses izin GKKD cepat selesai. Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” ungkap Marcus.
Marcus berharap kepada seluruh instrumen agar saling menahan diri untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan. Ia meminta para tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama agar membantu memberi informasi yang jelas dalam persoalan ini agar tidak mendatangkan keributan di tengah-tengah masyarakat.
“Tetap dingin. Jangan saling memprovokasi, yang akan memperkeruh suasana,” harapnya .
Atas peristiwa ini, tidak saja Pemuda Katolik. Sejumlah aktivis HAM di antaranya LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung mengecam keras tindakan ini. Mereka berharap agar segera hentikan praktik diskriminasi terhadap umat beragama. Mereka meminta agar diskriminasi terhadap umat beragama khususnya minoritas dihentikan. Mereka juga berharap agar pihak berwajib usat tuntas kasus ini.