Sabtu, Juli 12, 2025

Pemuda Katolik Ketapang Kecam Rencana KemenHAM Jadi Penjamin 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah Di Cidahu

Must Read

Ketapang, pemudakatolik.or.id – Menanggapi pernyataan resmi dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta (3/7/2025) yang menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ketapang mengecam rencana KemenHAM tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Feri Hyang Daika, Sekretaris Pemuda Katolik Ketapang melalui sambungan telepon kepada awak media.

Feri mengatakan bahwa Lembaga Pemerintah tidak seharusnya terlibat dalam bentuk apapun dalam melindungi kriminal atau pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut Feri juga mengatakan bahwa rencana KemenHAM yang siap untuk pasang badan sebagai penjamin bagi para tersangka agar dilakukan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian merupakan suatu bentuk pernyataan yang melukai rasa keadilan ditengah masyarakat.

“Ada fakta hukum yang jelas dan dapat kita saksikan bersama melalui penggalan video yang telah beredar luas tentang bagaimana peristiwa perusakan dan teriakan-teriakan yang bernada intimidasi serta kebencian itu dilakukan oleh sekelompok orang terjadi disana. Kok bisa-bisanya Lembaga Pemerintah memberikan perlindungan bagi kriminal dengan bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan? Rasanya sulit diterima akal sehat.” pungkasnya.

“Kita harusnya malu dan sudah berhenti bersikap permisif terhadap segala bentuk kejahatan atau kekerasan yang mengancam kebebasan setiap orang untuk mengeskpresikan kehidupan rohaninya dengan dalih salah paham dan sejenisnya. Dan yang lebih penting, peristiwa ini jangan hanya dilihat sekedar perbuatan pidana pengrusakan saja, tetapi kita juga mesti melihat lebih dalam tentang motifnya dan bagaimana rasa kebencian itu telah menjadi akar dari perilaku yang kontraproduktif dalam kehidupan bermasyarakat antar sesama anak bangsa” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Sukabumi sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah yang digunakan untuk kegiatan retret oleh pelajar Kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pemuda Katolik Ketapang meminta agar KemenHAM membatalkan rencananya untuk tampil sebagai penjamin bagi pelaku tindak pidana dalam perkara tersebut dan sekaligus mengapresiasi langkah tepat Polres Sukabumi dalam upaya menegakkan hukum.

spot_img
Latest News

Pemuda Katolik Belu Laksanakan Ziarah Yubileum Lima Porta Sancta

Belu, pemudakatolik.or.id - Dalam semangat Tahun Yubileum, Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Belu melaksanakan ziarah rohani ke lima titik...
spot_img

More Articles Like This